PP
KEPEMILIKAN ASING PADA PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Pasal 5
BAB 4 — BATASAN KEPEMILIKAN ASING
(1) Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian
dilarang melebihi 80olo (delapan puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Perasuransian. (2\ Batasan Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Perusahaan Perasuransian yang merupakan perseroan terbuka.
