PP
KEPEMILIKAN ASING PADA PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Pasal 4
BAB 3 — KRITERIA BADAN HUKUM ASING
(1) Badan Hukum Asing yang memiliki Perusahaan
Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b wajib memenuhi kriteria:
- merupakan Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau merupakan perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis;
- memiliki ekuitas paling sedikit 5 (lima) kali dari besarnya penyertaan iangsung pada Perusahaan Perasuransian pada saat pendirian dan pada saat perubahan kepemilikan Perusahaan Perasuransian; dan
- memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh OJK.
(2) Ketentuan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku bagi Badan Hukum Asing yang memiliki Perrrsahaan Perasuransian melalui:
- transaksi di bursa efek sebagaimana dimaksud datam
Pasal 3 ayat (2) huruf b; dan
- transaksi
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
- transaksi di bursa efek atas Badan Hukum Indonesia yang memiliki Perusahaan Perasuransian gslagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c.
(3) Penilaian terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
