PP
KEPEMILIKAN ASING PADA PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP KEPEMILIKAN ASING
(1) Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian oleh
Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b hanya dapat dilakukan melalui transaksi di bursa efek.
(2) Kepemilikan
{iD PRESIOEN
(2) Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian oleh
Badan Hukum Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan melalui:
- penyertaan langsung pada Perusahaan Perasuransian;
- transaksi di bursa efek atas Perusahaan Perasuransian; dan/atau
- penyertaan pada Badan Hukum Indonesia yang memiliki Perusahaan Perasuransian melalui penyertaan langsung atau melalui transaksi di bursa efek.
