PP
KEPEMILIKAN ASING PADA PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP KEPEMILIKAN ASING
Perusahaan Perasuransian hanya dapat dimiliki oleh:
- Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia yang secara langsung atau tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia; atau
- Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a bersama-sama dengan Warga Negara Asing atau Badan Hukum Asing yang harus merupakan Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis.
