PP
KEPEMILIKAN ASING PADA PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: J. Kepemilikan Asing adalah kepemilikan Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing pada Perusahaan Perasuransian.
- Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
- Warga
PRESIDEN
- Warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Warga Negara Asing adalah setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Badan Hukum Indonesia adalah badan yang diakui sebagai subjek hukum Indonesia dalam hukum indonesia.
- Badan Hukum Asing adalah badan yang tercatat atau terdaftar pada otoritas negara lain sebagai suatu badan hukum.
- Otoritas Jasa Keuangan yang seianjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
