PP
KEPEMILIKAN ASING PADA PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Pasal 6
BAB 4 — BATASAN KEPEMILIKAN ASING
(1) Dalam hal Kepemilikan Asing pada Perusahaan
Perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka telah melampaui 80% (delapan puluh persen) pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Perusahaan Perasuransian tersebut dikecualikan dari batasan Kepemilikan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
- Perusahaan Perasuransian tersebut dilarang menambah persentase Kepemilikan Asing.
(2) Dalam ha1 Perusahaan Perasuransian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melakukan penambahan modal disetor, penambahan modal disetor tersebut wajib memenuhi ketentuan:
- paling sedikit 2O%o (dua puluh persen) diperoleh dari Badan Hukum Indonesia dan/atau Warga Negara Indonesia; atau
- paling
PRESIDEN
- paling sedikit 207o (dua puluh persen) melalui penawaran umum perdana saham di Indonesia.
(3) Badan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a wajib merupakan Badan Hukum Indonesia yang secara langsung atau tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, {4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku bagi penambahan terhadap modal disetor yang berasal dari penyetoran modal secara tunai.
