PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 9
BAB 3 — KEANGGOTAAN BAZNAS
(1) Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipilih oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Menteri.
(2) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat dipilih menjadi calon anggota BAZNAS.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memilih calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat sebanyak 2 (dua) kali jumlah yang dibutuhkan untuk disampaikan kepada Menteri.
