Pasal 10
BAB 3 — KEANGGOTAAN BAZNAS
(1) Calon anggota BAZNAS dari unsur Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) berasal dari pejabat struktural eselon I yang berkaitan dengan Pengelolaan Zakat.
(2) Calon Anggota BAZNAS dari unsur Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri serta menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Calon anggota BAZNAS dari unsur Pemerintah yang
ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri.
