PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 11
BAB 3 — KEANGGOTAAN BAZNAS
(1) Menteri mengusulkan calon anggota BAZNAS dari
unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) dan calon anggota BAZNAS dari
unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (3) kepada Presiden.
(2) Presiden memilih 8 (delapan) orang calon anggota
BAZNAS dari unsur masyarakat yang diusulkan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia guna mendapat pertimbangan.
