PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 12
BAB 3 — KEANGGOTAAN BAZNAS
Calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat yang telah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) dan calon anggota BAZNAS dari unsur
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan sebagai anggota BAZNAS dengan Keputusan Presiden.
