PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 13
BAB 3 — KEANGGOTAAN BAZNAS
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat dan penunjukkan calon anggota BAZNAS dari unsur pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS
