PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 8
BAB 3 — KEANGGOTAAN BAZNAS
(1) Anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) terdiri atas 8 (delapan) orang dari
unsur masyarakat dan 3 (tiga) orang dari unsur Pemerintah.
(2) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), terdiri atas unsur ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam.
(3) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
