PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 7
BAB 3 — KEANGGOTAAN BAZNAS
Untuk dapat diangkat sebagai anggota BAZNAS paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
warga negara Indonesia;
beragama Islam;
bertakwa kepada Allah SWT;
berahlak mulia;
berusia paling sedikit 40 (empat puluh) tahun;
sehat jasmani dan rohani;
tidak menjadi anggota partai politik;
memiliki kompetensi di bidang Pengelolaan Zakat; dan
tidak . . .
- tidak pernah di hukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
