PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 6
BAB 3 — KEANGGOTAAN BAZNAS
(1) Anggota BAZNAS yang diangkat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berasal dari unsur masyarakat dan dari unsur Pemerintah.
(2) Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat diangkat
oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(3) Masa kerja anggota BAZNAS dijabat selama 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
