PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 5
BAB 3 — KEANGGOTAAN BAZNAS
(1) BAZNAS terdiri atas 11 (sebelas) orang anggota.
(2) Anggota . . .
(2) Anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
Bagian Kedua Tata Cara Pengangkatan
