PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI BAZNAS
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BAZNAS
menyusun pedoman Pengelolaan Zakat.
(2) Pedoman Pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi acuan Pengelolaan Zakat untuk BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ.
Bagian Kesatu Umum
