PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI BAZNAS
(1) BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas Pengelolaan Zakat secara nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BAZNAS menyelenggarakan fungsi:
perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengelolaan Zakat.
