PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI BAZNAS
(1) Pemerintah membentuk BAZNAS untuk
melaksanakan pengelolaan zakat.
(2) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di ibu kota negara.
(3) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
