PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 82
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh BAZNAS diberikan oleh Menteri.
(2) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh BAZNAS provinsi atau kabupaten/kota dan LAZ diberikan oleh BAZNAS.
(3) Pengenaan sanksi administratif berupa penghentian
sementara dari kegiatan dan pencabutan izin diberikan oleh Menteri.
