PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 83
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan pengelolaan zakat.
(2) Amil Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(3) Dalam hal Amil Zakat melakukan pengulangan
pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan pengelolaan zakat.
(4) Dalam hal Amil Zakat melakukan pengulangan
pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa penghentian dari kegiatan pengelolaan zakat.
