Pasal 81
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a dikenakan kepada BAZNAS atau LAZ yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 atau Pasal 79.
(2) Pengulangan pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap BAZNAS atau LAZ dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan.
(3) Sanksi . . .
(3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara
dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicabut apabila BAZNAS atau LAZ telah memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) atau Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3)
Undang-Undang.
(4) Dalam hal LAZ melakukan pengulangan
pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional.
(5) Dalam hal BAZNAS melakukan pengulangan
pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota atau pimpinan BAZNAS yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dinyatakan melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.
