PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 80
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 dan Pasal 79 dapat berupa:
peringatan tertulis;
penghentian sementara dari kegiatan; dan/atau
pencabutan izin operasional.
