PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 79
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF
LAZ dikenakan sanksi administratif apabila tidak melaksanakan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF
LAZ dikenakan sanksi administratif apabila tidak melaksanakan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam