PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 78
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (1) yang tidak memberitahukan kepada kepala kantor urusan agama kecamatan, dikenakan sanksi administratif.
(2) Amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66,
juga dapat dikenakan sanksi administratif apabila:
- tidak . . .
tidak melakukan pencatatan dan pembukuan terhadap pengelolaan zakat; atau
tidak melakukan pendistribusian dan pendayagunaan zakat sesuai dengan syariat Islam dan tidak dilakukan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan.
