PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 77
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF
BAZNAS atau LAZ dikenakan sanksi administratif apabila:
tidak memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang;
melakukan pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya tidak sesuai dengan syariat Islam dan tidak dilakukan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang; dan/atau
tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan tersendiri terhadap pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang.
