PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 76
BAB 9 — PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAZNAS DAN LAZ
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71,
Pasal 72, dan Pasal 73 memuat akuntabilitas dan kinerja
pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
