PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 75
BAB 9 — PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAZNAS DAN LAZ
(1) Laporan pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak,
sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 73 harus di audit syariat dan keuangan.
(2) Audit syariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(3) Audit keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh akuntan publik.
(4) Laporan pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak,
sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang telah di audit syariat dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada BAZNAS.
