Pasal 69
BAB 8 — PEMBIAYAAN BAZNAS DAN PENGGUNAAN HAK AMIL
(1) Biaya operasional BAZNAS provinsi dan BAZNAS
kabupaten/kota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dan Hak Amil.
(2) Biaya operasional BAZNAS provinsi dan BAZNAS
kabupaten/kota yang dibebankan pada anggaran pendapatan belanja daerah meliputi:
hak keuangan pimpinan BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota;
biaya administrasi umum;
biaya sosialisasi dan koordinasi BAZNAS provinsi dengan BAZNAS kabupaten/Kota, dan LAZ provinsi; dan
biaya sosialisasi dan koordinasi BAZNAS kabupaten/kota dengan LAZ kabupaten/kota.
(3) Biaya operasional selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibebankan kepada Hak Amil.
(4) Besaran Hak Amil yang dapat digunakan untuk
biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan syariat Islam dengan mempertimbangkan aspek produktivitas, efektivitas, dan efisiensi dalam Pengelolaan Zakat.
(5) Penggunaan besaran Hak Amil sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dicantumkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan yang disusun oleh BAZNAS provinsi atau BAZNAS kabupaten/kota dan disahkan oleh BAZNAS.
