PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 68
BAB 8 — PEMBIAYAAN BAZNAS DAN PENGGUNAAN HAK AMIL
(1) Anggota BAZNAS, pimpinan BAZNAS provinsi, dan
pimpinan BAZNAS kabupaten/kota diberikan hak keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Anggota BAZNAS pimpinan BAZNAS provinsi, dan
pimpinan BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan uang pensiun dan/atau pesangon setelah berhenti atau berakhir masa jabatannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan
anggota BAZNAS diatur dengan Peraturan Presiden.
(4) Ketentuan mengenai hak keuangan pimpinan
BAZNAS provinsi dan pimpinan BAZNAS kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
