PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 67
BAB 8 — PEMBIAYAAN BAZNAS DAN PENGGUNAAN HAK AMIL
(1) Biaya operasional BAZNAS dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja negara dan Hak Amil.
(2) Besaran Hak Amil yang dapat digunakan untuk
biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan syariat Islam dengan mempertimbangkan aspek produktivitas, efektivitas, dan efisiensi dalam Pengelolaan Zakat.
(3) Penggunaan besaran Hak Amil sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan yang disusun oleh BAZNAS dan disahkan oleh Menteri.
