PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 66
BAB 7 — PERSYARATAN ORGANISASI, MEKANISME PERIZINAN,
(1) Dalam hal di suatu komunitas dan wilayah tertentu
belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ, kegiatan Pengelolaan Zakat dapat dilakukan oleh perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama), atau pengurus/takmir masjid/musholla sebagai amil zakat.
(2) Kegiatan Pengelolaan Zakat oleh amil zakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberitahukan secara tertulis kepada kepala kantor urusan agama kecamatan.
