PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 65
BAB 7 — PERSYARATAN ORGANISASI, MEKANISME PERIZINAN,
Proses penyelesaian izin pembukaan perwakilan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan tertulis diterima.
Bagian Keempat Amil Zakat Perseorangan atau Perkumpulan Orang dalam Masyarakat
