PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 64
BAB 7 — PERSYARATAN ORGANISASI, MEKANISME PERIZINAN,
(1) Kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi
atau kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota mengabulkan permohonan pembukaan perwakilan LAZ yang telah memenuhi persyaratan dengan menerbitkan izin pembukaan perwakilan LAZ.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal permohonan pembukaan perwakilan LAZ
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dan
Pasal 63 tidak memenuhi persyaratan, kepala
kantor wilayah kementerian agama provinsi atau kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota menolak permohonan pembukaan perwakilan LAZ disertai dengan alasan.
