Pasal 63
BAB 7 — PERSYARATAN ORGANISASI, MEKANISME PERIZINAN,
(1) LAZ berskala provinsi hanya dapat membuka
1 (satu) perwakilan di setiap kabupaten/kota.
(2) Pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), harus mendapat izin dari kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota.
(3) Izin pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis.
(4) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diajukan oleh pimpinan LAZ kepada kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota dengan melampirkan:
izin pembentukan LAZ dari direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
rekomendasi dari BAZNAS kabupaten/kota;
data muzaki dan mustahik; dan
program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat.
