Pasal 62
BAB 7 — PERSYARATAN ORGANISASI, MEKANISME PERIZINAN,
(1) LAZ berskala nasional dapat membuka perwakilan.
(2) Pembukaan pewakilan LAZ sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di setiap provinsi untuk 1 (satu) perwakilan.
(3) Pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), harus mendapat izin dari kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi.
(4) Izin pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis.
(5) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diajukan oleh pimpinan LAZ kepada kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi dengan melampirkan:
izin pembentukan LAZ dari Menteri;
rekomendasi dari BAZNAS provinsi;
data muzaki dan mustahik; dan
program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat.
