PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 61
BAB 7 — PERSYARATAN ORGANISASI, MEKANISME PERIZINAN,
Proses penyelesaian pemberian izin pembentukan LAZ dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan tertulis diterima.
Bagian Ketiga Pembentukan Perwakilan LAZ
