Pasal 60
BAB 7 — PERSYARATAN ORGANISASI, MEKANISME PERIZINAN,
(1) Menteri, direktur jenderal yang mempunyai tugas
dan fungsi di bidang zakat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, atau kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 berwenang mengabulkan atau menolak
permohonan izin pembentukan LAZ.
(2) Dalam hal permohonan pembentukan LAZ
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Menteri, direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, atau kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi menerbitkan izin pembentukan LAZ.
(3) Dalam hal permohonan pembentukan LAZ tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Menteri, direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, atau kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi menolak permohonan izin pembentukan LAZ disertai dengan alasan.
