PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 59
BAB 7 — PERSYARATAN ORGANISASI, MEKANISME PERIZINAN,
(1) Izin pembentukan LAZ yang diajukan oleh
organisasi kemasyarakatan Islam berskala nasional diberikan oleh Menteri.
(2) Izin . . .
(2) Izin pembentukan LAZ yang diajukan oleh
organisasi kemasyarakatan Islam berskala provinsi diberikan oleh direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(3) Izin pembentukan LAZ yang diajukan oleh
organisasi kemasyarakatan Islam berskala kabupaten/kota diberikan oleh kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi.
