Pasal 58
BAB 7 — PERSYARATAN ORGANISASI, MEKANISME PERIZINAN,
(1) Izin pembentukan LAZ sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis.
(2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan oleh pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam dengan melampirkan:
anggaran dasar organisasi;
surat keterangan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
surat keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
surat rekomendasi dari BAZNAS;
susunan dan pernyataan kesediaan sebagai pengawas syariat;
surat pernyataan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala; dan
program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat.
