PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 57
BAB 7 — PERSYARATAN ORGANISASI, MEKANISME PERIZINAN,
Pembentukan LAZ sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang
ditunjuk oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan:
terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, atau lembaga berbadan hukum;
mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
memiliki pengawas syariat;
memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
bersifat nirlaba;
memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Mekanisme Perizinan
