PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 70
BAB 8 — PEMBIAYAAN BAZNAS DAN PENGGUNAAN HAK AMIL
Pembiayaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dapat diberikan kepada BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota apabila pembiayaan operasional yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak mencukupi.
