PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 54
BAB 6 — LINGKUP KEWENANGAN PENGUMPULAN ZAKAT
(1) BAZNAS provinsi berwenang melakukan
pengumpulan zakat melalui UPZ dan/atau secara langsung.
(2) Pengumpulan zakat melalui UPZ sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membentuk UPZ pada:
kantor instansi vertikal;
kantor satuan kerja perangkat daerah/lembaga daerah provinsi;
badan . . .
badan usaha milik daerah provinsi;
perusahaan swasta skala provinsi;
perguruan tinggi; dan
masjid raya.
(3) Pengumpulan zakat secara langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sarana yang telah disediakan oleh BAZNAS provinsi.
