Pasal 55
BAB 6 — LINGKUP KEWENANGAN PENGUMPULAN ZAKAT
(1) BAZNAS kabupaten/kota berwenang melakukan
pengumpulan zakat melalui UPZ dan/atau secara langsung.
(2) Pengumpulan zakat melalui UPZ sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membentuk UPZ pada:
kantor satuan kerja pemerintah daerah/lembaga daerah kabupaten/kota;
kantor instansi vertikal tingkat kabupaten/kota;
badan usaha milik daerah kabupaten/kota;
perusahaan swasta skala kabupaten/kota;
masjid, mushalla, langgar, surau atau nama lainnya;
sekolah/madrasah dan lembaga pendidikan lain;
kecamatan atau nama lainnya; dan
desa/kelurahan atau nama lainnya.
(3) Pengumpulan zakat secara langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sarana yang telah disediakan oleh BAZNAS kabupaten/kota.
BAB VII . . .
Bagian Kesatu Persyaratan Organisasi
