PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 53
BAB 6 — LINGKUP KEWENANGAN PENGUMPULAN ZAKAT
(1) BAZNAS berwenang melakukan pengumpulan zakat
melalui UPZ dan/atau secara langsung.
(2) Pengumpulan zakat melalui UPZ sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membentuk UPZ pada:
lembaga negara;
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian;
badan usaha milik negara;
perusahaan swasta nasional dan asing;
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
kantor-kantor perwakilan negara asing/lembaga asing; dan
masjid negara.
(3) Pengumpulan zakat secara langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sarana yang telah disediakan oleh BAZNAS.
