PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 52
BAB 5 — ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BAZNAS
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi sekretariat BAZNAS diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
