PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 51
BAB 5 — ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BAZNAS
Dalam melaksanakan tugasnya membantu BAZNAS, secara administratif sekretariat BAZNAS dibina oleh dan bertanggungjawab kepada direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
