PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 50
BAB 5 — ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BAZNAS
Sekretariat BAZNAS dalam menjalankan tugasnya melakukan:
- koordinasi dan komunikasi dengan pimpinan BAZNAS dalam urusan administrasi terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
- penyiapan dan penyelenggaraan rapat-rapat BAZNAS; dan
- penyiapan pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
