PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 49
BAB 5 — ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BAZNAS
(1) Sekretariat BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua BAZNAS dan secara administratif dibina oleh direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
