PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 46
BAB 4 — ORGANISASI DAN TATA KERJA BAZNAS
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS,
BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ.
(2) UPZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
membantu pengumpulan zakat.
(3) Hasil pengumpulan zakat oleh UPZ sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib disetorkan ke BAZNAS, BAZNAS provinsi, atau BAZNAS kabupaten/kota.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan dan tata kerja
UPZ diatur dengan Peraturan Ketua BAZNAS.
