PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 45
BAB 4 — ORGANISASI DAN TATA KERJA BAZNAS
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), BAZNAS kabupaten/kota wajib:
melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian atas pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat di tingkat kabupaten/kota;
melakukan koordinasi dengan kantor kementerian agama kabupaten/kota dan instansi terkait di tingkat kabupaten/kota dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
melaporkan dan mempertanggunjawabkan Pengelolaan Zakat, infak dan sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS provinsi dan bupati/walikota.
Bagian Keempat UPZ
